Skincare Overclaim Menyesatkan Konsumen

oleh Nada Ferika Trihandayani | Feb 6, 2025 | News

AD 4nXdbc PE1UCW7LFv4lKS3EZ7es27KmGR63pCFc1fuqPMdlR9iwGllxMME2lj OS9j5F 1v2IvkV60DbY09Wk1O DTOJ2QSkCSi8qdzPkGrHJCF FdlcErBqNeZK0JnAX01eS7BV7w?key=rDGO6v1afXvFytwyChPM VvF

ilustrasi wanita sedang memakai skincare wajah (pexels.com/cottonbro studio)

Industri skincare terus mengalami pertumbuhan pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya merawat kulit. Namun, di tengah persaingan bisnis skincare yang ketat, muncul praktik marketing tidak jujur yang dapat merugikan konsumen. Lalu, apa sebenarnya partik marketing yang dimaksud? Beberapa oknum produsen nakal diduga menggunakan strategi overclaim, yakni memberikan klaim berlebihan atas kandungan produknya serta menyebarkan review palsu demi menarik perhatian pasar.

1. Regulasi mengatur informasi kandungan dalam produk skincare

AD 4nXdwm22l5EFlygeY9Kkmz8ZswWPsjjNvxHNyldUJCPCqbpVO Iz6AQv42fepza3H8qPeODTry1FDP48652iSC6kvvOOjdMiNfYJ803H W8BtFSFh6N0066CbX3k QgMuN8U3ysWv A?key=rDGO6v1afXvFytwyChPM VvF

ilustrasi skincare produk (pexels.com/Polina)

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika sendiri sudah menyaratkan iklan maupun klaim yang tidak menyesatkan konsumen dengan memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang diberikan kepada konsumen harus transparan serta didukung dengan uji klinis yang valid agar masyarakat dapat menentukan produk yang sesuai dengan kebutuhan kulit mereka.

2. Produk skincare tidak diizinkan mencantumkan klaim tertentu

AD 4nXcoG21 HcAjM6DfHKo5ivnzOV0X7t92qAGEptFpsxJw6I6Pi4wg4JfyMeNsGKvDibjKQLklkIUt OIvguP MAMziCGj5 ItW A4DhfsblhxkYQNRl8gwU9ywcfyd6DRsDeohfyIA?key=rDGO6v1afXvFytwyChPM VvF

ilustrasi wanita sedang memakai skincare (pexels.com/Mikhail Nilov)

Faktanya, BPOM telah mengatur lho beberapa klaim yang dilarang untuk dicantumkan dalam suatu produk skincare. Melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika telah mengatur klaim yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam kemasan produk kosmetika. Beberapa klaim yang tidak diperbolehkan di antaranya adalah:

  1. Memperbaiki jaringan kulit/ sel yang rusak (Cell Renewal)
  2. Restruktur kulit
  3. Memutihkan Wajah
  4. Mencegah dan menghilangkan keriput
  5. Mempercepat / meningkatkan produksi kolagen

3. Perlindungan bagi masyarakat terhadap skincare overclaim

AD 4nXe4sfOHOTnghN4XVGH KWlw3igqHHbcEThdp9AAdVjNkj 5ph2gIAba4pr5CBr Ys5O Lt9Co6v U AyLkLC1dOS6Jlv7EpZ3EoTa2StBUu4zsN PpYV1nwOYgjGlvFevn33NLNyw?key=rDGO6v1afXvFytwyChPM VvF

ilustrasi wanita sedang memakai skincare wajah (pexels.com/Andrea Piacquadi)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktik menyesatkan produk overclaim dan mekanisme bagi konsumen untuk menuntut haknya. Tujuan dari semua regulasi ini diharapkan agar muncul keseimbangan untuk menciptakan industri skincare yang lebih transparan, terpercaya, dan melindungi para konsumennya. Jadi, sebagai konsumen, kita memiliki hak yang wajib untuk dipenuhi serta memperoleh perlindungan.

Sekarang, kamu jadi lebih paham kan soal perlindungan hak kita sebagai konsumen?

Sumber rujukan:

  1. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/34811/16815
  2. https://ejurnals.com/ojs/index.php/jih/article/view/1053/1154
Scroll to Top