oleh Nada Ferika Trihandayani | Feb 6, 2025 | News
ilustrasi wanita sedang memakai skincare wajah (pexels.com/cottonbro studio)
Industri skincare terus mengalami pertumbuhan pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya merawat kulit. Namun, di tengah persaingan bisnis skincare yang ketat, muncul praktik marketing tidak jujur yang dapat merugikan konsumen. Lalu, apa sebenarnya partik marketing yang dimaksud? Beberapa oknum produsen nakal diduga menggunakan strategi overclaim, yakni memberikan klaim berlebihan atas kandungan produknya serta menyebarkan review palsu demi menarik perhatian pasar.
1. Regulasi mengatur informasi kandungan dalam produk skincare
ilustrasi skincare produk (pexels.com/Polina)
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika sendiri sudah menyaratkan iklan maupun klaim yang tidak menyesatkan konsumen dengan memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang diberikan kepada konsumen harus transparan serta didukung dengan uji klinis yang valid agar masyarakat dapat menentukan produk yang sesuai dengan kebutuhan kulit mereka.
2. Produk skincare tidak diizinkan mencantumkan klaim tertentu
ilustrasi wanita sedang memakai skincare (pexels.com/Mikhail Nilov)
Faktanya, BPOM telah mengatur lho beberapa klaim yang dilarang untuk dicantumkan dalam suatu produk skincare. Melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika telah mengatur klaim yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam kemasan produk kosmetika. Beberapa klaim yang tidak diperbolehkan di antaranya adalah:
- Memperbaiki jaringan kulit/ sel yang rusak (Cell Renewal)
- Restruktur kulit
- Memutihkan Wajah
- Mencegah dan menghilangkan keriput
- Mempercepat / meningkatkan produksi kolagen
3. Perlindungan bagi masyarakat terhadap skincare overclaim
ilustrasi wanita sedang memakai skincare wajah (pexels.com/Andrea Piacquadi)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktik menyesatkan produk overclaim dan mekanisme bagi konsumen untuk menuntut haknya. Tujuan dari semua regulasi ini diharapkan agar muncul keseimbangan untuk menciptakan industri skincare yang lebih transparan, terpercaya, dan melindungi para konsumennya. Jadi, sebagai konsumen, kita memiliki hak yang wajib untuk dipenuhi serta memperoleh perlindungan.
Sekarang, kamu jadi lebih paham kan soal perlindungan hak kita sebagai konsumen?
Sumber rujukan:
